User Name
  Password
         
 
Admin Public
Akademik
Prestasi 10 besar
Biaya Kuliah
Pengumuman
Aktivitas Akademik
Jadwal Kuliah dan Praktikum
Kalender Akademik
Data Dosen
Antar Komunitas
Alumni Atki
Informasi Alumni
Kegiatan
Karya
ATKI Career Center
Informasi Kerja
Iklan
Promo Atki
Profil
Dosen
Pimpinan Akademik
Staff Atki
Mahasiswa
Media Informasi
Kegiatan Mhs
Umum
Karya Mahasiswa
PMB
Academic Portal
Link
 
 
 
     
    INFORMASI Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2012/2013...Call Center:021-70705043, 021-56976833-34


 
Program Beasiswa PPA dan BBM - DIKTI
Wednesday, December 29 2010

Program Beasiswa PPA dan BBM
alt

PEDOMAN

BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBM)
? BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (PPA)

 

KATA PENGANTAR

 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.

Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.

Dengan terbitnya pedoman ini, proses penyaluran/ pemberian PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa) kepada mahasiswa akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan mampu meningkatkan prestasinya yang akhirnya dapat ikut andil dalam meneruskan perjuangan bangsa menuju pembangunan Indonesia sejahtera.

Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran bantuan biaya pendidikan dan beasiswa mengacu kepada pedoman ini.

Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.

 

Jakarta,         Agustus 2010
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Djoko Santoso

 

I.  PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ? Kementerian Pendidikan Nasional, mengupayakan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan, dalam bentuk Bantuan Biaya Mahasiswa (BBM) dan Beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).

 

B. DASAR

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

3. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

 

C. TUJUAN

1. Meningkatkan akses dan  pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi rakyat Indonesia.

2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.

3. Meningkatkan prestasi dan motivasi mahasiswa, baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler,  maupun ekstrakurikuler.

 

D. SASARAN

1. Mahasiswa berprestasi (baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler).

2. Mahasiswa dengan prestasi minimal yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.

 II. KETENTUAN UMUM


A. STATUS MAHASISWA

1. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional.

2. Mahasiswa calon/penerima beasiswa adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

 

B. WAKTU

PPA dan BBM diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan Nasional.

 

C. ALOKASI

1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

2. Besarnya dana dialokasikan sesuai dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.

Khusus bagi mahasiswa baru diberikan mulai semester I dengan mempertimbangkan antara lain nilai ujian nasional dan nilai rapor.

 

III.  KETENTUAN KHUSUS


A. PERSYARATAN

1. Umum

Diberikan dengan mempertimbangkan prestasi dan latar belakang memampuan ekonomi orang tua kepada mahasiswa:

a. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.

b. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang untuk mendapatkan  bantuan  dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.

b. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.

c. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain di lingkungan Kemdiknas yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.

d. Fotokopi kartu keluarga.

e. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.

 

2. Khusus

Calon penerima wajib melampirkan:

a. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA):

1) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

2) Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).

b. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM):

1) Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.

2) Fotokopi  transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.

3) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdiknas dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.

 

3. Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah. Penambahan dan atau perubahan dimaksud harus dilaporkan kepada Ditjen Dikti.

 

 B. PENETAPAN

1. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)

a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.

b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

2) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

3) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).

4) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

 

2. Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)

a. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.

b. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:

1) Mahasiswa yang (orang tuanya) paling tidak mampu.

2) Mahasiswa yang memiliki prestasi di kegiatan ko/ekstra kurikuler (olahraga, teknologi, seni/budaya tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional).

3) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.

4) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak (jumlah semester paling sedikit)

 

 IV. MEKANISME

A. PERSIAPAN

1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.

 2. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.

3. Pimpinan Kopertis Wilayah memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.

4. Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.

 

B. SELEKSI

1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.

 2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.

 3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.

 4. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen data beasiswa (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).

 

C. PENYALURAN DANA

1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.

2. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada mahasiswa melalui Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan perhitungan setiap bulan, dan penyalurannya dapat digabungkan beberapa bulan, maksimal enam bulan.

3. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa disarankan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.

4. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.

5. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.

6. Apabila alokasi penerima PPA dan BBM kurang dari kuota yang telah ditetapkan, maka sisa dana wajib dikembalikan ke rekening Kas Negara.

 

D. PENGHENTIAN

Pemberian PPA dan BBM dihentikan apabila mahasiswa:

1. Telah lulus;

2. Mengundurkan diri/cuti;

3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;

4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;

5. Memberikan data yang tidak benar;

5. Meninggal dunia.

 

V. MONITORING DAN EVALUASI

Agar program beasiswa PPA dan BBM tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti akan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi sesuai panduan dan waktu yang akan ditentukan setiap tahun.

 

VI. PELAPORAN

Paling lambat pada bulan November tahun anggaran berjalan, Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan (dengan sistematika bebas) yang berisi penjelasan kualitatif sesuai terkait substansi pada laporan program (VI.A) didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id serta laporan keuangan (bukti transfer dan atau tandatangan mahasiswa) dalam bentuk hardcopy.

 
A. LAPORAN PROGRAM

Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).

1. Tepat Sasaran

PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.

2. Tepat Jumlah

a. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

b. Apabila jumlah mahasiswa calon penerima PPA dan BBM yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya.

 3. Tepat Waktu
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam mekanisme penyaluran dana.

 

B. LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dan BBM dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta ke alamat:

 

Direktorat Kelembagaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 6
Jalan Jenderal Soedirman Pintu, I Senayan Jakarta
 


http://www.atki.ac.id/index.php?module=Pagesetter&func=pubedit&tid=9&pid=4&action=edit&goback=1  
 

Kesan dan Pesan
 
BEKTI LIANA PUTRI

Assalammualaikum wr. wb Ada beberapa pertanyaan yang saya tanyakan : 1. Apa visi dan misi ATKI? 2. Apa akreditas ATKI? 3. Apakah ATKI memiliki program penempatan kerja? 4. Apakah ATKI memiliki program beasiswa? Jika ada tolong jelaskan apa kriterianya. terima kasih.

Rian Berlian

Apa syarat pendaftaran dan fasilitas di ATKI

septy rizky amelia

kapan ya atki buka pendaftaran siswa baru.. tolong update biayanya juga ya... thx..

 

 

Keberadaan Perpustakaan Masih Diabaikan 

Keberadaan perpustakaan saat dinilai masih diabaikan oleh pimpinan sebuah perguruan tinggi. Hal ini dibuktikan, dari 250 perguruan tinggi yang ada di Jateng yang tergabung dalam Kerja Sama Perpustakaan Perguruan Tinggi (Jasapusperti) Jateng baru sekitar 110 yang menjadi anggota. Dari jumlah anggota tersebut 100 merupakan PTS dan sisanya 10 PTN.  

Program Beasiswa PPA dan BBM - DIKTI 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik di bidang akademik dan atau non akademik. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman. 

SAMBUTAN KETUA YAYASAN INDOSIAR PADA ACARA WISUDA KE-5 ATKI 

Dengan penuh rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kita panjatkan puji dan syukur, bahwa atas perkenanNya,  kita  dapat berkumpul bersama-sama pada hari ini,  hari yang bahagia ini, dalam Acara Wisuda Ahli Madya Bidang Ilmu Komunikasi Massa – ATKI.  

DAFTAR DOSEN PENASEHAT AKADEMIK (PA)

 

PENGUMUMAN....

DAFTAR MAHASISWA DAN DOSEN PENASEHAT AKADEMIK ( PA )

TAHUN AKADEMIK 2010/2011

 

 

  Jl. Damai No. 11 Daan Mogot Jakarta Barat - indonesia
Telp. (021) 5697 6833 | Fax . (021) 5697 6834
  © 2008, ATKI - PT INDOSIAR VISUAL MANDIRI